DIVISI Propam Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 18 personil nan diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah sembilan polisi disidang etik hingga hari ini.
"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik pekerjaan mengenai perkara DWP 2024 sejumlah 9 kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa (7/1).
Erdi mengatakan dari sembilan polisi itu, tiga di antaranya diputus hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri. Kemudian, tiga personil disanksi demosi 8 tahun dan tiga lainnya disanksi demosi 5 tahun. Demosi ini adalah penempatan ke kedudukan lebih rendah di luar kegunaan penegakan norma (reserse).
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi.
Berikut daftar 9 polisi nan telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah lantaran membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat lantaran mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat lantaran mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi nan terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Belasan polisi dipastikan bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita peralatan bukti duit senilai Rp2,5 miliar nan merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening unik nan telah disiapkan. Divpropam Polri bakal mengembalikan duit miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. (Yon/I-2)