PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota nan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024. Jumlah tersebut berasal dari 37 wilayah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.
"Ada delapan perkara itu nan mengenai dengan calon tunggal," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam obrolan daring berjudul "Potret Awal PHP-Kada 2024" dipantau di Jakarta, Minggu (22/12).
Dia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh wilayah dengan calon tunggal nan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.
Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau. Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di wilayah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada golongan nan merasa dirugikan oleh sistem alias proses pilkada nan dianggap tidak inklusif dan tidak adil.
"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap sistem politik nan mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 nan masuk ke MK berasas asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, ialah sebanyak 287 perkara (91,99%). "Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan sistem norma dan juga mencerminkan tingginya tingkat kejuaraan politik di beragam daerah," tuturnya.
Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 nan diajukan oleh pemohon nan berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara alias (5,45%), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56%).
"Ini menunjukkan sistem norma sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh tokoh politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau, namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu," kata dia.
Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 nan masuk ke Mahkamah Konstitusi berasas rekapitulasi nan diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Ant/I-2)