7 Hal Wacana Prabowo Mau Ampuni Para Koruptor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Universodelibros.com, Jakarta -  Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah mengemukakan wacana pemberian pemaafan kepada para koruptor nan bersedia mengembalikan hasil rampasan mereka ke negara. 

Pernyataan ini dia sampaikan dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024. Wacana tersebut memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, mahir hukum, hingga para pengamat politik. Berikut fakta-fakta nan perlu diketahui mengenai rumor ini:

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kesempatan Tobat bagi Koruptor
Dalam pidatonya, Prabowo menawarkan "jalan keluar" bagi koruptor dengan syarat utama: mengembalikan duit hasil korupsi ke negara. Ia apalagi berjanji bahwa tindakan ini bakal dilakukan tanpa publikasi agar para pelaku merasa lebih nyaman. "Hey para koruptor alias nan pernah mencuri, jika kembalikan nan kau curi, bakal saya maafkan," demikian ucap Prabowo. 

2. Potensi Risiko Transparansi dan Akuntabilitas
Namun, kebijakan ini menuai kritik, terutama dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia menilai bahwa wacana ini berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam pandangannya, jika tidak ada sistem nan jelas untuk memverifikasi jumlah duit nan dikembalikan, maka susah memastikan integritas proses tersebut. "Transparansi dan akuntabilitas itu penting. Kalau tidak ada nan melapor, tidak bisa dipastikan jumlah nan diserahkan kepada negara betul alias tidak," tegas Mahfud.

3. Dasar Hukum Pemberian Pengampunan
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, asalkan didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung dan persetujuan DPR. Meski demikian, Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan ini.

4. Kontradiksi dengan Sikap Tegas Sebelumnya
Pernyataan ini dianggap bertentangan dengan komitmen Prabowo sebelumnya untuk memberantas korupsi. Pada Maret dan Agustus 2024, dia berulang kali menekankan komitmen untuk tidak berdiskusi terhadap korupsi, apalagi menjanjikan alokasi anggaran unik guna mendukung pemberantasan korupsi. 

5. Efektivitas Kebijakan Dipertanyakan
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meragukan bahwa koruptor bakal bersedia mengembalikan duit hasil rampasan secara sukarela. "Koruptor nan sudah disidangkan saja sering mengaku tidak bersalah, gimana caranya mereka mau mengembalikan duit nan dicuri?" ungkap Boyamin. 

6. Pro dan Kontra dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini memicu reaksi beragam. Lakso Anindito dari IM57+ Institute menyatakan bahwa wacana ini bisa menjadi justifikasi untuk meringankan balasan koruptor dengan dalih pemulihan aset. Di sisi lain, Yusril beranggapan bahwa pemaafan dapat memberikan faedah nyata bagi negara jika diiringi dengan pengembalian aset dalam jumlah signifikan. "Presiden Prabowo mempunyai kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi," tutur Yusril. Kendati demikian, sesuai petunjuk konstitusi, Presiden bakal meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti dan abolisi. 

7. Harapan Mahfud MD 
Mahfud MD menambahkan bahwa pemaafan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Ia menyarankan agar pemerintah lebih konsentrasi mengungkap jaringan korupsi nan menjadi "pelindung" para koruptor. Selain itu, pembukaan kasus-kasus korupsi besar nan selama ini tersendat juga kudu menjadi prioritas utama.

Hendrik Yaputra, Hendrik Khoirul Muhid, Annisa Febiola, Dinda Shabrina dan Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.