KOMISIONER KPU Idham Holik meresponS putusan DKPP nan memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu nan diberhentikan buntut melanggar kode etik. Idham menjelaskan pihaknya bakal menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai bahan evaluasi.
"Tentunya KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya bakal menjadi bagian dari pertimbangan terhadap keahlian jejeran KPU di daerah. KPU juga bakal menegaskan kepada jejeran KPU di wilayah sungguh-sungguh dalam bekerja lintas sektoral nan diatur dalam undang-undang," kata Idham kepada Media Indonesia, Senin (6/1).
Idham menjelaskan pengawasan secara internal telah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik. Namun, dia tak memungkiri dinamika di lapangan nan membikin jejeran KPU di wilayah melanggar kode etik.
"Mekanisme pengawasan internal tetap melangkah selama ini tetap melangkah tetapi tentunya ya rekan-rekan di darrah mungkin dihadapkan pada satu situasi nan menbuat mereka kilaf dan tentunya KPU bakal tegas melaksanakan apa nan menjadi keputusan DKPP," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari kedudukan Ketua.
Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan hukuman Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi lantaran tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konvensi pers di instansi DKPP, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu nan diberhentikan mengenai dengan ketidaknetralan nan terjadi pada masa kampanye, pemungutan bunyi sampai penetapan hasil.(H-2)