271 Triliun Kerugian Lingkungan Dari Korupsi Timah Rumusannya Ini

Sedang Trending 4 hari yang lalu
271 Triliun Kerugian Lingkungan dari Korupsi Timah Rumusannya Ini Salah satu penampakan pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang.(Antara)

GURU Besar IPB sekaligus mahir lingkungan Bambang Hero Saharjo menjelaskan soal penghitungan kerugian negara korupsi timah Rp271 triliun. Pasalnya, akibat penghitungan itu dia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).

Mulanya Bambang heran atas pelaporan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma di Polda Babel. Sebab, penghitungan itu dilakukan atas permintaan interogator pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh interogator Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (12/1).

Bambang meyakini apa nan dilakukannya telah sesuai dengan peraturan nan ada. Dia mengaku bukan pertama kali menghitung kerugian lingkungan atas kasus tindak pidana. Bahkan, sudah ribuan kasus sejak Tahun 2000 hingga saat ini.

"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa nan berkuasa menghitung itu adalah mahir lingkungan alias mahir valuasi ekonomi. Nah, saya kan mahir lingkungan, boleh dong, lampau palsunya itu dimana," ujar Bambang.

Kemudian, dia menyebut jika keterangannya tiruan semestinya dari awal majelis sidang menolak hasil penghitungannya. Namun, perihal itu tidak dilakukan.

Bambang melanjutkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah ini sekitar Desember 2023. Bahkan, dia berbareng tim l turun langsung untuk memandang kondisi di lapangan. Sebab, kata Bambang, untuk menghitung kerugian lingkungan kudu dipastikan kerusakan lingkungannya.

"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah nan diduga rusak itu. Akhirnya apa? positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," jelas dia.

Sementara itu, untuk memperoleh info kondisi awal lingkungan nan rusak sebelumnya, Bambang mengaku berbareng timnya menggunakan gambaran satelit. Dia memastikan telah memaparkan seluruh hasil pemeriksaan saat persidangan.

"Ketika di sidang itu kan saya memaparkan secara perincian itu, tahun 2015 seperti apa nan sudah disampaikan tadi, luasannya berapa, sehingga saya tahu ada taman nasional itu nan digali, ada area konservasi, area lindung, area hutan. Jadi semua itu sudah terungkap, sudah bugil sebetulnya di persidangan saya sudah sampaikan," terangnua.

Menurut Bambang, jika tak sependapat dengan perhitungannya, seyogyanya disampaikan dalam persidangan. Sebab, kalkulasi kerugian lingkungan itu telah dipaparkan dalam persidangan, serta dilengkapi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.

"Kalau memang mereka tidak terima, mestinya saat persidangan dong disampaikan. Mestinya PH itu menunjukkan 'oh ini kalkulasi kami' kan seperti itu ya, kemudian diadu ke majelis hakim," jelas Bambang.

Kemudian, majelis pengadil memutuskan mana nan benar. Bila majelis pengadil tetap ragu pasti bakal memanggil mahir lain.

Di samping itu, Bambang memastikan siap mengikuti proses norma meski tak mengerti konteks pelaporan dirinya ke Polda Babel. Bambang menyakini penghitungan kerugian lingkungan itu merupakan bagian dari tugas nan diamanahkan kepadannya.

"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejasaan Agung lantaran mereka nan minta. Karena kan nan minta mereka, selain jika saya misalnya ngarang-ngarang alias apa silahkan, wong saya resmi kok," pungkasnya.

Sebelumnya, Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah nan menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun. (Yon/1-2).