DIVISI Propam Polri selesai melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua personil Polda Metro Jaya. Keduanya diberi sanksi demosi 5 tahun lantaran terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 (Djakarta Warehouse Project).
"Mutasi berkarakter demosi selama 5 tahun di luar kegunaan penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.
Kedua personil itu adalah Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama nan merupakan mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro. Mereka terbukti mengamankan penonton konser DWP 2024 nan terdiri dari WNA dan WNI atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang nan diamankan tersebut telah melakukan permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," ungkap Erdi.
Keduanya juga diberikan hukuman etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, tanggungjawab pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri.
"Kemudian tanggungjawab pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan pekerjaan selama 1 bulan," ujar Erdi.
Lalu, hukuman manajemen berupa penempatan dalam tempat unik (patsus) selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri.
Sidang etik keduanya digelar pukul 08.00-14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Atas putusan demosi 5 tahun, keduanya menyatakan banding.
Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. (Z-9)