PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang personil polisi nan terlibat kasus pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) kudu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan lembaga Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi hukuman demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12).
Menurut ia, perbuatan nan dilakukan belasan personil polisi tersebut merusak gambaran pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) nan digalakkan pemerintah.
Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk aktivitas intermezo dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum personil polisi nan diduga memeras seorang penduduk Malaysia pada gelaran DWP pun bakal memperburuk gambaran Indonesia.
"Dampaknya bukan hanya berakhir pada pemberian hukuman etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata nan menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi nan tak mempunyai awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan perseorangan dan kelompoknya," ucapnya.
Oleh lantaran itu, dia menegaskan bahwa belasan personil polisi tersebut kudu diberi hukuman PTDH dan diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan 18 orang personel nan diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang penduduk Malaysia dalam gelaran DWP pada 13 hingga 15 Desember 2024.
"Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum nan bekerja saat itu. Jumlah terduga oknum personel nan diamankan sebanyak 18 orang nan terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri bakal memeriksa lebih lanjut 18 orang personel tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri tidak bakal menoleransi pelanggaran nan dilakukan oleh setiap personil Polri.
Sebelumnya, terdapat sebuah unggahan di akun X @Twt_Rave nan menyebut sejumlah oknum polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam unggahannya, mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
"Oknum polisi juga diduga memeras duit mereka nan jumlahnya berkisar 9 juta RM alias setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa bayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut. (Ant/I-2)