17 Rekening Diblokir, Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol Sejak 2020

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
17 Rekening Diblokir, Bareskrim Ungkap Nominal Transaksi Judol sejak 2020 Ilustrasi(MGN/Vania Liu Trixie)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan saat ini terdapat 17 rekening diblokir oleh pihaknya. Hal ini disebabkan atas dugaan transaksi judi online (judol) sejak 2020 sampai dengan 2022.

"Transaksi pertaruhan online dalam periode 2020 sampai dengan 2022 mencapai total Rp72 miliar," ujar Helfi di Jakarta, Senin (6/1).

Lebih lanjut, Helfi mengatakan pengungkapan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan lembaga kementerian terkait. Seperti, PPATK, OJK, Komdigi, Kejaksaan Agung, dan Menko Polkam.

Tak lupa, Helfi mengungkapkan rasa syukurnya kepada beberapa pihak tersebut. Karena pengungkapan tersebut menurutnya support dari lembaga terkait.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari support PPATK, OJK, Komdigi, Kejaksaan Agung, dan Menko Polkam," imbuhnya

Ia juga menghimbau masyarakat untuk secara proaktif melakukan pelaporan. Jika, memandang semua corak pertaruhan online. (H-2)